PT. Pindad adalah perusahaan
industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer dan
komersial di Indonesia dan memperkerjakan sekitar 3000 karyawan.
Pada periode tahun 1808-1850
berdiri bengkel peralatan militer bernama Artilleriee Constructie Winkle
(ACW) dan Pyrotekniesche Werkplaats (PW) berfungsi mengadakan
persediaan dan pemeliharaan alat-alat perkakas senjata dan memperbaiki
senjata-senjata yang rusak, sementara PW berfungsi membuat dan
memperbaiki munisi atau mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan
bahan peledak untuk memenuhi kebutuhan Angkatan Laut Belanda.
Pada periode tahun 1923-1932,
bengkel-bengkel yang ada di Surabaya dan lain-lain dipindahkan ke
Bandung dan digabung menjadi satu dengan nama Artilerie Inrichtingen
(AI). Tahun 1942, Belanda menyerah kepada Jepang dan kemudian ACW
berganti nama menjadi Dai Ichi Kozo (DIK). Pada tahun 1947 DIK berganti
nama menjadi Leger Productie Bedrijven (LPB)
Pada tanggal 29 April 1950
pemerintah Belanda menyerahkan LPB kepada pemerintah RIS dan berganti
nama menjadi Pabrik Senjata dan Mesiu (PSM). Tahun 1958 PSM berganti
menjadi Pabrik Alat Peralatan Angkatan Darat kemudian berubah nama
menjadi PINDAD dan pada tahun 1983 status PINDAD berubah menjadi BUMN.
Pada tahun 1989, bersama dengan 9
Persero lain, PT. PINDAD (Persero) berada dibawah pembinaan Badan
Pengelola Industri Strategis (BPIS). Tahun 1998 BPIS dibubarkan, seluruh
perseroan yang berada di bawah pembinaannya menjadi anak perusahaan PT.
Pakarya Industri (Persero). Tahun 1999 PT. Pakarya Industri (Persero)
berubah nama menjadi PT. Bahana Pakarya Industri Strategis (Persero),
yang kemudian dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 52 tahun 2002. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor : 41 tahun 2003, PT. Pindad (Persero) berada di
bawah kewenangan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Anoa 6x6 buatan Pindad |
Bidang Usaha :
PT. PINDAD (Persero) dalam kegiatan usaanya, mencakup bidang :
a. Manufaktur
- Produk senjata dan munisi
- Produk kendaraan khusus
- Produk piroteknik, bahan pendorong dan bahan peledak (militer dan komersil)
- Produk konversi energi
- Produk komponen, sarana dan prasarana dalam bidang transportasi
- Produk mesin industri dan peralatan industrial
- Produk mekanikal, elektrikal, optikal dan opto elektronik
- Perekayasaan sistem industrial
- Pemeliharaan produk/peralatan industri
- Pengujian mutu dan kalibrasi
- Konstruksi
- Permesinan
- Heat dan Surface treatment
- Peledakan
Melaksanakan pemasaran, penjualan dan distribusi produk dan jasa tersebut termasuk produksi pihak lain, baik dalam maupun luar negeri
d. Produk jasa dan lainnya dalam rangka memanfaatkan sisa kapasitas yang dimiliki perusahaan.
No comments:
Post a Comment