21newsmedia - BERITA DARI UFUK TIMUR INDONESIA -> BERITA MILITER DAN PENGETAHUAN /// NEWS FROM UFUK EAST INDONESIA -> MILITARY NEWS AND KNOWLEDGE ///

Sunday 7 July 2019

Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Serahkan 463 Botol Miras Illegal Ke Kolakops Korem 172/PWY

  A 17 DRE       Sunday 7 July 2019

Jayapura - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH menyerahkan barang bukti ratusan miras illegal yang didapat selama bertugas menjaga wilayah perbatasan sektor utara RI-PNG kepada Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY, Minggu (07/07/19).

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) bahwa penyerahan barang bukti miras illegal merupakan hasil operasi yang didapat oleh Satgas, “Miras illegal kami dapati dari hasil sweeping yang dilaksanakan oleh jajaran Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH di wilayah perbatasan,” ujar Mayor Erwin.

Sebanyak 463 botol miras illegal dari berbagai macam jenis diamankan dari warga yang kedapatan membawa miras, “Sudah ada Peraturan Gubernur Papua (Pergub) No. 15 Tahun 2013 tentang Pelanggaran Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dimana didalamnya terdapat peraturan yang melarang setiap orang untuk mengkonsumsi minuman beralkohol,” jelasnya.

Penyerahan barang bukti miras illegal kepada kolakopsrem 172/PWY nantinya akan bersama-sama untuk dimusnahkan di akhir penugasan, “Hasil operasi selama bertugas 9 bulan di perbatasan akan dimusnahkan secara bersama-sama dengan Satgas lainnya,” ucapnya.

Selama bertugas Mayor Inf Erwin menjelaskan jajaranya terus berkomitmen unntuk menegakkan aturan dalam mengurangi dan mencegah peredaran barang-barang illegal di wilayah perbatasan, “Miras mempunyai efek yang negatif dan sudah ada peraturan yang mengatur. Oleh karen itu, kami terus melaksanakan sweeping maupun patroli,” tambah Mayor Erwin.
logoblog

Thanks for reading Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Serahkan 463 Botol Miras Illegal Ke Kolakops Korem 172/PWY

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

pasang iklan